Wednesday, November 5, 2008



Posted by Picasa



Posted by Picasa

Tuesday, November 4, 2008



Posted by Picasa

Thursday, September 18, 2008

PEACE RESOLUTION FOR POSO (INDONESIA)

Peace Resolution for POSO

by Sumadi (Pesantren Darussalam Ciamis) and B. Arnold Simangungson (Universitas Pelita Harapan Jakarta)

Latar Belakang Konflik Poso

Konflik di Indonesia sudah seperti dinamika yang tiada henti. Pemicu konflik mungkin persoalan yang sangat kecil tetapi rasa etnosentris, dominasi, dan kekuasaan telah membuat konflik menjadi besar. Kadangkala makin besarnya konflik bukan karena ketiadaan kesadaran masyarakat yang berkonflik untuk hidup harmonis, tetapi ada faktor-faktor kepentingan yang ikut bermain dalam rangka melanggengkan kekuasaan yang sudah dimilikinya.

Di Indonesia, misalnya kita ambil contoh adalah konflik di Poso. Poso yang merupakan salah satu kota dari Sulawesi Tengah terdiri dari 8 wilayah yang kebanyakan adalah beragama Islam di Kota dan pesisir pantai dan Protestan di daerah dataran tinggi. Tapi semenjak tahun 1990-an, sektor ekonomi dikuasai oleh orang-orang pendatang, dimana etnis Cina dan pedagang Bugis mendominasi pedagangan kakao, cengkeh dan kopra yang merupakan sumber penghasilan terbesar bagi penduduk Poso. Karena dominasi inilah yang akhirnya menjadi pemicu, ketika seorang Pemuda Protestan membunuh pemua Islam karena persoalan jual beli hingga akhirnya konflik merambat menjadi konflik agama.

Konflik Poso merupakan konflik horizontal antar agama, meskipun sebenarnya konflik tersebut tidaklah sesederhana itu, karena melibatkan juga persilangan antar etnik, baik lokal maupun pendatang dan kepentingan politik sipil maupun militer serta masuknya kekuatan luar, baik seperti laskar jihad maupun militer seperti satuan-satuan TNI dan Polri yang di-BKO-kan.

Konflik Poso dimulai pada tahun 1998 awalnya dipicu oleh tindakan-tindakan kriminal yang tidak mendapatkan proses yang menindakan perilaku kriminal tersebut secara penuh oleh aparat keamanan. Lalu konflik tersebut menyebar menjadi konflik horizontal antara komunitas Muslim dan Kristen sehingga memicu para elit politik dan agama, dimana agama dibagi lagi menjadi kelompok-kelompok etnis yang dibedakan oleh agama mereka, terjebak dalam memandang konflik sebagai dikotomi konflik agama.

Berlanjutnya konflik ini akhirnya menuntut Pemerintah untuk turun tangan menangani masalah ini dengan melakukan rencana rekonsialiasi untuk pihak-pihak yang bermusuhan melalui 10 poin persetujuan yang dikenal sebagai Deklarasi Malino 1, yang ditandatangani pada 20 desember 2001. Tetapi dari persetujuan Deklarasi Malino 1, tidak mengalami penurunan tingkat konflik, malah terus berlanjut hingga tahun 2004 masih terdapat 129 peristiwa kekerasaan yang terjadi.

Kejadian kekerasaan ini pada tingkat akar rumput telah membentuk individu menjadi lebih mudah ’terprovokasi’ oleh pernyataan-pernyataan elit yang memecah belah sehingga membuat kondisi yang sudah aman menjadi bergejolak lagi. Kejadian ini memperlihatkan bagaimana komunikasi tidak berjalan dengan baik sehingga membuat individu masyarakat menjadi rentan terhadap isu-isu yang dapat memperbesar konflik sehingga aturan-aturan sosial tidak mampu dibentuk dengan baik.

Kondisi lain yang memperlihatkan bahwa kekerasaan tidak menurun adalah ketidakpercayaan masyarakat, dikedua belah pihak terhadap aparat keamanan. Kaum muslim akhirnya lebih percaya dengan Laskar Jihad yang datang dari Jawa untuk menjaga rasa aman mereka. Kejadian ini akhirnya membuat ’aturan sosial’ bukan dibuat oleh sistem yang ada, tetapi menurut persepsi masing-masing pihak.

Penyebab Konflik Poso

Konflik poso dimulai bukan hanya dari sudut pandang agama, tetapi hal pertama yang dilihat adalah konflik ini bermula dari kesenjangan sosial ekonomi, terutama mengenai pergeseran pemegang tampuk kekuasaan, dari etnis asli (pamona) ke pendatang baru. Pergeseran kesenjangan ini menyebabkan perubahan pola rekrutmen dan pusat perekonomian yang pindah wilayah. Pola rekrutmen dan pusat perekonomian yang berubah telah menuntut masyarakat asli lokal untuk berbagi peran dengan kaum pendatang. Berbagi peran mungkin tidak akan membuat konflik berkepanjangan, tetapi yang terjadi adalah terbentuknya pola pendominasian oleh kaum pendatang kepada kaum asli lokal, sehingga kaum asli lokal terjepit dan bahkan termarginalisasi. Akibat dari marginalisasi, terutama berkurangnya pemasukan pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari mengakibatkan kaum asli lokal berusaha untuk meraihnya kembali posisi sebelumnya. Ketika terjadi perebutan posisi secara sosial ekonomi inilah terjadi perbenturan kepentingan antara kedua kelompok etnis.

Kondisi lain yang perlu kita ketahui mengenai konflik Poso yang melibatkan 2 kelompok besar, yaitu asli lokal dengan pendatang dalam hal pembagian peran dan penerimaan sumber daya sosial dan ekonomi, maka dapat terlihat bahwa "konflik" sebenarnya bukan hanya masalah sosial ekonomi, tetapi karena 'keserakahan' manusia yang tidak mau masuk ke area untuk cukup terhadap pendapatan atau pemasukannya. Kondisi konflik ini terjadi karena tidak adanya pembagian yang seimbang, komunikasi untuk berbagi peran yang tidak seimbang, dan power salah satu pihak yang terlalu besar sehingga keterlibatan masyarakat asli lokal tidak terjangkau dengan baik.

Penyebab lain terjadinya konflik adalah adanya dominasi salah satu agama terhadap structural Pemerintahan. Sebelumnya sudah ada konsesus antara tingkatan masyarakat di Poso bahwa jabatan structural dibagi antara 2 kelompok, yaitu Islam dan Protestan. Karena jabatan paling tinggi adalah Bupati dan Sekwilda, maka apabila Bupatinya adalah Muslim, maka Sekwildanya adalah Protestan. Tetapi konsesus ini terputus ketika tahun 1999 kelompok Muslim menguasai kedudukan structural ini.

Hipotetikal

Konflik adalah sebuah gabungan antara krisis ekonomi dan kesempatan karena melibatkan perubahan-perubahan konfigurasi kekuaran dan alokasi sumber daya sebagai tantangan dari suatu kepentingan, aspirasi, kesempatan dan persepsi yang ada. Jadi konflik bisa dikatakan bukan hanya sebagai krisis tetapi juga sebagai kesempatan untuk perubahan (Barron, 2004) -- working paper social development paper : conflict prevention and reconstruction, paper no.19/dec 2004).

Konflik di Poso sebenarnya memperlihatkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap orang lain yang hidup berdampingan tidak berjalan baik. Mereka masih menilai diri mereka lebih berharga dibandingkan orang lain dan selalu mengganggap bahwa dominasi mereka lebih kuat dibandingkan orang lain terutama mereka yang pendatang dan minoritas. Peristiwa sebelum dan setelah Perjanjian Malino 1 tidak membuat individu yang ada dalam masyarakat peduli dan perhatian terhadap nilai, norma, dan kebiasaan hidup yang harmonis sebelum terjadi konflik.

Dalam mempelajari konflik apalagi konflik di Indonesia, maka kita tidak akan terlepas atau saling kait mengkait dengan indikator budaya. Indikator untuk menganalisis konflik dengan menggunakan pendekatan budaya dapat dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan, seperti yang dikatakan oleh Martin dan Nakayama (2004, 47), yaitu : 1) pendekatan ilmu sosial atau pendekatan fungsionalis; 2) pendekatan interpretif; 3) pendekatan kritis. Ketiga pendekatan ini berbeda dalam cara memandang perilaku manusia, cara melakukan penelitiannya, metodologi, serta pemikiran dalam melakukan konseptualisasi mengenai budaya dan komunikasi.

Pendekatan sosial atau fungsionalis

Pendekatan fungsionalis mengatakan bahwa perilaku manusia bisa diprediksi dan tujuan dari peneliti adalah untuk menggambarkan dan memprediksi perilaku manusia. Karena itu peneliti yang melakukan pendekatan ini seringkali menggunakan metode kuantitatif. Pendekatan ini didasarkan pada area psikologi dan sosiologi.

Pada pendekatan yang berfokus pada metode kuantitatif, maka cara untuk mengetahui mengenai konflik yang ada di Poso itu sendiri bisa dilakukan dengan menggunakan survai dengan mengukur tingkat perhatian mereka terhadap konflik dan penyelesaiannya. Kemudian melalui pendekatan ini kita juga dapat mengetahui bagaimana pengaruh konflik ini terhadap tingkat ketakutan mereka terhadap individu yang berlainan, baik secara ideologis, posisi geografis, dan gender maupun secara agama. Atau kita bisa melakukannya untuk mengetahui pengaruh ‘opinion leaders’ terhadap sikap dan perilaku masyarakat yang terlibat konflik.

Pendekatan Interpretive

Pendekatan ini didasarkan pada area sosiolinguistik. Pendekatan ini menjelaskan bahwa realitas bukan berada diluar diri manusia, tetapi realitas adalah sesuatu yang dikonstruksi oleh manusia atau dengan perkataan lain manusia yang memberikan makna terhadap realitas. Pada pendekatan ini metode yang bisa dilakukan untuk mempelajari mengenai konflik itu sendiri bisa dilakukan dengan cara observasi partisipan maupun melakukan studi lapangan secara langsung.

Dengan melakukan metode studi lapangan dan observasi partisipan diharapkan kita dapat mengetahui dengan jelas bagaimana individu, baik yang ‘terlibat’ secara langsung ataupun tidak sama sekali dalam konflik mencoba menilai mengenai konflik Poso ini. Apa yang akan mereka maknai dari konflik ini ? apakah konflik ini merupakan konflik agama, ekonomi, politis, atau lainnya ?

Cara lainnya adalah dengan menggunakan metode etnografi. Metode ini berusaha untuk menggambarkan pola-pola komunikasi yang terjadi diantara kelompok-kelompok yang bertikai. Dalam kasus ini sebagai seorang peneliti kita bisa menemukan bagaimana cara berpikir, bersikap dan berperilaku anggota dalam suatu kelompok mengenai budaya, mengenai konflik yang terjadi dan mengenai rasa memilikinya. Pendekatan ini biasanya menggunakan metode kualitatif yang diambil dari antropologi maupun sosiologi karena kita tidak hanya melihat budaya saja tetapi juga system kemasyarakatannya.

Pendekatan Kritis

Pendekatan kritis berfokus pada pentingnya mempelajari konteks atau kondisi dimana komunikasi terjadi – seperti situasi, latar belakang, atau lingkungan. Pendekatan ini juga bersifat subjektif namun juga tertarik pada adanya suatu kekuataan dalam komunikasi. Jadi bisa dikatakan bahwa pendekatan ini melihat manusia atau kelompok manusia mempunyai dominasi satu terhadap lainnya dan pendekatan ini berusaha untuk mengeliminasi dominasi ini sehingga kondisi masyarakat dapat berubah atau seperti dikatakan oleh Littlejohn (1996,17),” they are especially concerned with inequality and oppression”.

Jadi pada pendekatan ini budaya memainkan peran penting untuk penyelesaiannya. Salah satu metode yang bisa digunakan untuk menampilkan pendekatan ini adalah dengan menggunakan analisis tekstual yang tersaji pada media. Sehingga bisa dikatakan bahwa pada konflik Poso ini secara kasat mata tidak terlihat ada kondisi yang mendominasi, tetapi konflik dipicu karena rasa aman dari aparatur pemerintahan tidak berjalan dengan baik sehingga akhirnya aturan dibuat dengan persepsi masing-masing kelompok. Pada kondisi ini, pendekatan kritis digunakan untuk mencoba menggali akar konflik serta mengkritisinya.

Dari ketiga pendekatan diatas, Sosial, interpretif dan kritis, maka Nakayama (2004, 62) menawarkan pendekatan yang mengaitkannya dengan bidang budaya yaitu pendekatan dialektikal. Nakayama mengatakan bahwa pendekatan dialektikal menekankan pada suatu proses (dimana fenomena dianggap sebagai suatu yang terus berubah), hubungan (bahwa diantara elemen-elemen budaya saling terkait satu dengan lainnya), dan kontradiksi yang biasa terjadi pada komunikasi antar budaya, dimana mencakup segala jenis pengetahuan antar budaya. Inilah yang coba kita bahas dalam menawarkan solusi penyelesaian konflik.

Konseptualisasi Konflik

Masalah konflik, terutama konflik di suatu daerah, selalu dimulai dengan adanya perbedaan budaya diantara anggota kelompok maupun kelompok dalam masyarakat. Secara terminologi konsep konflik dapat digabungkan dari 2 hal penting terutama dalam masyarakat, yakni krisis ekonomi dan kesempatan. Kedua hal ini erat kaitannya dengan perubahan konfigurasi kekuatan dan alokasi sumber daya sebagai tantangan dari suatu kepentingan, aspirasi, kesempatan dan persepsi yang ada. Sehingga konflik itu sendiri menurut Barron (2004), ” bahwa konflik bisa dikatakan bukan hanya sebagai suatu krisis tetapi juga kesempatan untuk perubahan”. working paper social development paper : conflict prevention and reconstruction, paper no.19/dec 2004).

Sebagai suatu krisis, berarti konflik bisa dilihat sebagai suatu kondisi dimana terjadinya disintegrasi dari kelompok masyarakat yang terlibat konflik, tetapi sebagai suatu kesempatan berarti konflik bisa digunakan sebagai medium untuk membuat harmonisasi dalam masyarakat menjadi semakin baik dan terikat. Apalagi konflik seringkali ”diekspose” oleh media untuk kepentingan kelompok tertentu sehingga konflik yang seharusnya menjadi suatu medium kesempatan menjadi lebih menjadi krisis yang lebih besar. Untuk awal ini kita akan memberikan gambaran mengenai definisi konflik sehingga kita bisa mencapai pengertian, mengenai apa itu konflik.

Konflik dapat diketahui dengan beberapa karakteristik yang mempengaruhinya. Menurut Horowitz (2000), konflik dapat dibagi menjadi 4 (empat) perspektif besar, yaitu secara sosiologi budaya, ekonomi politik, sosiologi politik, dan antropologi. Perspektif sosiologi budaya, atau biasa disebut sebagai primodialisme, konflik terjadi akibat adanya perbedaan antara satu kelompok etnis dengan kelompok etnis yang lain dengan memiliki ’akar’ budaya yang sudah kuat. Sehingga perbedaan bukan menjadi harmonisasi, tetapi sebagai ’medium’ untuk saling mendominasi.

Perspektif ekonomi politik, menurut Galtung (1969),sebagai penyebab terjadinya konflik adalah suatu kondisi dimana terdapat adanya dominasi dan ekploitasi dalam masyarakat, dan Galtung juga menekankan bahwa suatu ’perdamaian yang abadi’ tidak akan pernah ada. Pemikiran Galtung ini mengindikasikan bahwa konflik ada sejauh manusia dan kelompoknya melakukan dominasi dan eksploitasi yang akhirnya merugikan pihak lain.

Sedangkan perspektif sosiologi politik konflik lebih ditekankan pada peran yang dimainkan oleh kaum intelektual dan elit politik dalam menciptakan (dan mempertahankan) konsepsi mengenai individu dan kelompok dengan menekankan pada pentingnya pemahaman karakteristik dari lembaga masyarakat dimana konflik terjadi.

Pada perspektif antropologi memberikan suatu pengertian mengenai konflik yang terfokus pada pemahaman tentang bagaimana suatu komunitas mencoba mempertahankan tatanan dalam konteks dimana konflik antar manusia terus berlanjut. Konflik antar manusia itu meliputi konflik mengenai status kepemilikan, batasan, sumber daya utama (air), kepemimpinan, dan dinamika keluarga (hubungan kekerabatan, hubungan seksual),

Sedangkan satu lagi definisi mengenai konflik dari sisi persepsi manusia dikatakan oleh Neuliep (2006, 5),”conflict stems from our inability to see another person’s point of view, especially if that person is from different culture”. Ini berarti bahwa konflik bukan hanya karena adanya pandangan secara ekonomi politik, sosiologi politik, antropologi dan sosiologi budaya, tetapi juga dari faktor stereotype yang dipersepsi individu terhadap individu lainnya, karena perbedaan ’frame of reference’ dan ’field of experience-nya’.

Menurut Stella Ting Toomey seperti dikutip oleh Gudykunst (2005, 72),” conflict of any kind is an emotionally laden, face-threatening phenomenon”. Kemudian konflik itu sendiri dibagi menurut 3 macam tujuan konflik, yaitu 1) content conflict. Suatu konflik yang terjadi mengenai isu-isu eksternal diluar individu-individu yang terlibat; 2) Relational conflict. Bertujuan untuk mengetahui bagaimana individu-individu mencoba untuk mendefinisikan mengenai suatu hubungan dalam suatu tahapan-tahapan konflik; 3) identity-based goals. Berkaitan dengan isu-isu yang berkaitan dengan sebuah identitas, konfirmasi-penolakan, hormat-tidak hormat, persetujuan-ketidaksetujuan. Pada penulisan ini tujuan konflik terfokus pada identity based goals, dimana konflik itu bukan hanya diselesaikan dengan negosiasi, tetapi juga merupakan suatu dialektika.

Penekanan pada tulisan ini adalah bukan pada konflik itu sendiri tapi bagaimana konflik yang bernuansa budaya coba diresolusi dengan baik. Kita coba mulai dengan fokus kepada budaya sebagai medium resolusi konflik. Budaya secara gamblang dapat dikatakan sebagai hasil karya manusia – manusia membentuk budaya berdasarkan interaksi dalam kehidupan bermasyarakatnya. Oleh karena interaksi tersebutlah budaya tidak bisa terlepas dari komunikasi dengan manusia lain.

Memahami antara budaya dan komunikasi seringkali mengalami suatu kesulitan tersendiri. Karena komunikasi selalu fokus pada aktivitas yang prosesual, maka dari itu budaya sebagai hasil interaksi manusia juga harusnya bersifat prosesual. Maksud dari prosesual disini, seperti dikutip dari Martin dan Nakayama (2004, 62), adalah perubahan budaya yang terus menerus atau bisa dikatakan sebagai dinamis. Perubahan budaya akhirnya terkait dengan manusia yang membentuk budaya juga terus berubah.

Sedangkan Menurut Stella Ting Toomey dalam Gudykunst (2005, 71),” culture is learned system of meanings that fosters a particular sense of shared identity and community among its group member”. Bisa dikatakan bahwa suatu budaya bisa digambarkan sebagai sebuah sistem yang memperlihatkan identitas yang sama, artinya bahwa identitas tersebut sudah diinteraksikan dalam waktu yang cukup signifikan didalam sistem komunitasnya.

Seperti dikatakan oleh Stuart Hall bahwa ”culture affect communication, and communication affect culture”. Ini berarti budaya tidak akan muncul dan terus diketahui tanpa adanya saluran komunikasi yang mewadahinya. Kalau dikaitkan dengan konflik Poso, konflik ini menjadi tereskalasi salah satunya karena budaya bukan digunakan sebagai alat harmoniasasi, tetapi sebagai alat penguat etnosentris. Disini etnosentris dikatakan sebagai tendensi untuk menempatkan kelompoknya sendiri (budaya, etnis atau keagamaan) dalam posisi yang lebih penting dan lebih tinggi yang kemudian akan menciptakan sikap negatif dan perilaku terhadap kelompok lainnya.

Budaya sebagai suatu saluran etnosentris telah membawa konflik sebagai bagian dari suatu budaya. Kondisi seperti ini telah membuat konflik sebagai bagian dari aktivitas budaya seperti dikatakan oleh John Paul Lederach, seperti dikutip oleh Avruch, Black, & Scimecca (1998, 11), ” conflict are in every sense of the word, ”cultural events” – such common sense includes knowledge about what is right and wrong, how to proceed, whom to turn to, when, where, and with what expectations”. Jadi bisa dikatakan bahwa konflik dasarnya bisa disamakan dengan kegiatan kultural karena tiap individu mempersepsikan apa yang didapatnya dengan dikotomi yang jelas yaitu siapa yang salah dan siapa yang benar.

Dikotomi yang salah dan benar merupakan suatu bentuk persepsi yang terbentuk karena faktor identitas sosial mereka. Seperti dikatakan oleh Hect et.al dalam Gudykunst (2005, 259),” identity formation as a product of social categorization – are parts of a structured society. Individuals belong to various social categories and form identities based on membership social categories”. Jadi bisa dikatakan bahwa sebenarnya anggota dalam kelompok masyarakat, baik itu Muslim ataupun Protestan, sudah dibentuk oleh identitas sosial yang melekat sebelumnya sejak mereka lahir.

Identitas sosial yang melekat inilah yang membuat persepsi mereka mengenai kehidupan selalu terfokus pada etnosentris diri dan kelompok mereka. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa ketika ada satu individu atau kelompok ’merasa’ diri mereka atau harga diri mereka ataupun kelompok didominasi akan keluar untuk mempertahankannya. Kondisi inilah yang dikatakan oleh Lederach bahwa konflik adalah sebuah aktivitas budaya.

Sebagai aktivitas budaya konflik seperti dinyatakan oleh Lederach, membawa konsekuensi bahwa konflik tidak akan pernah lepas dari dinamika yang melingkupinya. Karena itu kalau Lederach, mengajukan suatu pemikiran bahwa konflik bisa disamakan dengan kegiatan kultural, maka konflik itu terus mengalami dinamika atau perubahan-perubahan tingkatan konflik.

Resolusi Konflik

Perubahan-perubahan inilah yang telah membawa budaya dan manusia mencoba untuk menyesuaikan pemikiran, kebiasaan, dan perilaku budayanya dengan budaya lain. Penyesuaian inilah yang dalam komunikasi dikenal sebagai pendekatan dialektikal. Pendekatan ini tidak sama dengan dialektikal pada pemikiran Marxis, tetapi pendekatan ini fokus kepada dialektikal yang diajukan oleh Mikhael Bakhtin. Kalau pendekatannya adalah dialektikal Marxis maka akan ada solusi dalam masalah, namun kalau pendekatannya dari pemikiran Bakhtin maka yang disebut dengan penyelesaian tidak ada sama sekali. Seperti dikatakan oleh Griffin (1994, 207), ”unlike the thesis-antithesis-synthesis stages of Marxis dialectical theory, Bakhtin Fusion-fission opposites have no ultimate resolution -- Relationship is always in Flux”.

Jadi ketika Baxter menyatakan pemikiran mengenai dialektik, terutama relational dialektik, seperti dikutip oleh Griffin (2006, 162), ” the term relational dialectics, not referring to being of two minds – the cognitive dillemma within the head of an individual who is grappling with conflicting desires – the contradictions that are ”located in the relationship between parties, produced and reproduced through the parties’ joint communicative activity”. Pernyataan ini sesuai dengan bagaimana resolusi konflik harus diselesaikan, bukan dengan cara menempatkan satu pihak salah dan pihak lain benar; tetapi lebih memposisikan bagaimana kedua belah pihak berusaha untuk menghasilkan secara terus-menerus suatu solusi melalui aktivitas komunikasi bersama – atau intinya

Kenapa kelompok kami mengajukan penyelesaian konflik bukan dengan dialog untuk mencari solusi, tetapi lebih fokus pada bagaimana konflik dinegosiasikan. Karena sifatnya dinamis, pastilah konflik tidak mengalami stagnasi, dan dinamika tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh lingkungan tetapi juga individu dan kelompok bahkan kepentingan sesaat. Karena dengan menggunakan dialektikal, maka kemungkinan menjadikannya medium untuk dialog akan sangat besar. Karena pada diri tiap manusia selalu ada perbedaan yang melingkupi dirinya, ada yang ingin bersatu, ada yang tidak. Perbedaan inilah yang dijadikan ’titik’ awal untuk membentuk kondisi dialogis.

Perbedaan untuk mencapai pemahaman dalam membentuk kondisi dialogis seringkali dipengaruhi oleh budaya. Oleh karena itu akan lebih baik lagi kalau kita mengetahui mengenai sifat dasar dari budaya itu sendiri, dimana menurut Neuliep (2006, 21), ”culture is defined as an accumulated pattern of values, beliefs, and behaviors, shared by an identifiable group of people with a common history and verbal and non-verbal symbol systems”. Jadi budaya selain sebagai hasil karya manusia, budaya juga sudah mengakar dalam suatu kelompok yang bisa teridentifikasi sejak dahulu.

Budaya dan proses dialektikal menjadi 2 (dua) faktor penting keberhasilan suatu penyelesaian konflik. Kegagalan penyelesaian masalah yang ada pada Malino 1 karena tidak memperhatikan keberagaman dari budaya masyarakat. Keberagaman tersebut karena hasil karya manusia atau ciptaan manusia, sangat mungkin akan terus berubah, karena perkembangan teknologi dan informasi. Jadi harusnya pendekatan yang bisa dilakukan untuk resolusi bukan mencari solusinya, tetapi membuat keberagaman menjadi suatu kondisi dialektis dimana masing-masing pihak menghargai, menghormati, dan memahami keberagaman mereka.

Pendekatan dialektik adalah sebuah pendekatan yang fokus pada implikasi dalam suatu hubungan. Hubungan disini bukan hanya secara antarpribadi, tapi bagaimana suatu kondisi konflik. Kemudian Baxter mengatakan bahwa tanpa dialog tidak akan ada hubungan, walaupun dialog itu bukan untuk mencari penyelesaian masalah, tetapi dialog dilakukan untuk membuat konflik sebagai ’game’ yang bersifat dinamis.

Baxter seperti dikutip oleh Griffin (2006, 167-171) bahwa terdapat 5 pengertian dialog dalam dialektika :1) dialog adalah proses membentuk sesuatu yang berfokus pada bagaimana cara kita berkomunikasi atau membentuk dunia sosial kita, dalam hal ini adalah bagaimana konflik itu dimaknai sebagai sesuatu berarti akibat pemaknaan yang kita lakukan. 2) dialog adalah suatu dialektika yang terus berubah dan percaya bahwa dunia sosial adalah produk dari kesatuan yang berisi kontradiksi; 3) dialog adalah suatu peristiwa seni, ini artinya bahwa dialog adalah perasaan sesaat mengenai persatuan melalui penghargaan mengenai pendapat berbeda dalam sebuah dialog; 4) dialog sebagai sebuah pernyataan ; 5) dialog adalah suatu kepekaan yang kritis, artinya adalah kita harus melakukan kritik pada dominasi terhadap pernyataan yang mendominasi suatu keadaan.

Sedangkan menurut Nakayama (2004, 64-67), untuk membahas dialektik terdapat 6 (enam) karakteristik untuk menganalisisnya : 1) dialektik antara budaya –individu, jadi analisis ini fokus pada bagaimana melihat budaya sebagai satu kesatuan dengan individunya; 2) dialektik antara individu dengan konteksnya, bagaimana melibatkan peranan konteks dalam hubungan antar budaya dan fokus pada individu dengan konteksnya; 3) dialektik antara perbedaan dan persamaan, yang melihat bahwa dalam diri individu ada persamaan dan perbdaan; 4) dialektik antara dinamis-statis; 5) dialektik mengenai waktu; 6) dialektik mengenai privasi dan ketidakuntungan.

Pernyataan diatas memperlihatkan bagaimana sebenarnya resolusi konflik harus diselesaikan. Karena proses dialektikal seharusnya tiap kelompok menyakini bahwa dalam suatu hubungan atau resolusi pastilah terdapat perbedaan cara pandang antara kelompok yang bertikai. Jadi resolusi itu adalah suatu kondisi yang harus dibentuk melalui pertukaran pikiran dan pendapat dari masing-masing pihak berkonflik tanpa adanya tendensi untuk mendominasi. Pada peristiwa Malino 1, yang terjadi adalah antar kelompok saling terlibat pemikiran dan perasaan dominasi budaya (etnosentris) sehingga persetujuan itu akan semu sifatnya.

Daftar Pustaka

Avruch, Kevin, Peter W Black & Joseph A. Scimecca. 1998. Conflict Resolution : Cross-Cultural Perspectives, Praeger, London

Griffin, EM. 1994. A First Look of Communication Theory, 2nd edition, McGraw Hill, USA.

----------------.2006. A First Look of Communication Theory, 6th edition, McGraw Hill, USA.

Gudykunst, William B. Theorizing about Intercultural Communication. 2005. Sage Publication, California.

LittleJohn, Stephen W. 1996. Theories of Human Communication 5th edition. Wadsworth Publishing Company, USA.

Martin, Judith N & Thomas K. Nakayama. 2004. Intercultural Communication in Contexts 3rd edition, McGraw Hill, New York, USA.

Neuliep, James W. Intercultural Communication : A Contextual Approach 3rd edition. 2006. Sage Publications, California.

Monday, July 7, 2008

Khutbah Idul Fitri 1425 H/2004

Khutbah Idul Fitri 1425 H/2004
"Idul Fitri Menjadikan Kita Kembali Kepada Kesucian"
Oleh : Sumadi

Saudara-saudara Kaum Muslimin yang berbahagia…
Setelah sebulan kita melaksanakan ibadah puasa maka sejak fajar pagi tadi kita telah berpisah dengan Ramadhan. Kita belum tahu apakan kita masih akan bertemu dengan ramadhan tahun mendatang. Yang pasti hari ini berada di hari idul fitri yakni hari yang suci dan penuh barakah serta ampunan. Dikatakan suci karena hari ini kita telah berada dalam suasana ampunan Allah dari noda dan dosa. Walaupun semua itu sangat tergantung pada tingkat keikhlasan amal perbuatan kita kepada Allah selama Ramadhan. Sebulan lamanya kaum muslimin menahan lapar dan dahaga. Bukan sebab ketiadaan makanan dan minuman melainkan karena memenuhi perintah Allah SWT. Melalui ibadah puasa kaum muslimin menjalani latihan mental agar mampu menguasai dan mengenal diri serta menahan dan mengendalikannya dari tipu daya syaithaniyyah.
Kita melatih diri untuk mampu meninggalkan semua hal yang dapat merusak tata pergaulan masyarakat harmoni. Juga sebagai kesempatan meningkatkan taqwa dan tafakur kepada dzat yang Maha Besar tegasnya dalam bulan puasa itulah peluang yang sangat istimewa bagi kaum muslimin untuk berusaha meningkatkan dirinya sebagai insan muttaqin. Justru amat merugilah mereka yang tidak berkesempatan menjalankan ibadah puasa., meskipun secara fisik bisa melakukannya.
Sauadra-saudara kaum muslimin yang berbahagia…
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan moral nurani yakni akhlaqul karimah. Islam juga sangat menekankan adanya rasa kesadaran bagi para pengikiutnya, karena dengan kesadaran itulah seorang muslim tidak akan merasa terpaksa dan tertekan dalam melaksanakan perintah Allah. Keterpaksaan melaksanakan sesuatu lazimnya tidak akan memberi bekas yang mendalam bagi seseorang, seakan-akan gumpalan asap yang sirna diserap langit yang amat luas. Dengan demikian nyatalah bahwa diri pada orang-orang yang bertaqwa tersimpan sikap moral yang tinggi serta kesadaran yang mendalam. Dalam hubungan dengan ibadah puasa orang yang berpuasa menunjukan sikap dan kesadaran yang menembus pintu hati, sehingga ia berkenyakinan bahwa dirinya tidak terlepas dari pandangan Allah. Ia yakin bahwa Allah hadir dalam setiap gerak gerik dan detak nafasnya. Keyakinan ini akan terus bertambah kuat, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 186 :

Artinya : “Dan apabila hamba-hambaku bertanya kepadamu tentang aku maka jawablah bahwasannya aku dekat, aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa kepadaKu. Maka hendaklah mereka memenuhi perintahKu dan hendaklah mereka beriman kepadaKu agar mereka mendapat petunjuk.”
Pengertian ayat tersebut di atas meyetakan bahwa Allah tidak melepaskan pandanganNya terhadap hamba-hambaNya. Ia mengabulkan permintaan hamba-hambaNYa dan mengetahui semua apa yang diperbuat para hamaba-Nya. Para pakar tafsir mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan “ibadii” (hamba-hambaKu) dalam ayat ini dalah hamba-hambaNya yang senantiasa mengakui kesalahan, kekhilafan dan kealfaan yang pernah dilakukannya, baik terhadap Allah sebagai pencipta maupun kepada sesama manusia.
Kesadaran akan kehadiran Allah inilah yang merupakan sumber kekuatan dan ketahanan mental manusia beragama dari segala tipu daya dan bujuk rayu syetan.

Maasyiral Muslimin Rahimakumullah,
Sebulan penuh kita telah lewati shaum Ramadhan, apa yang berubah pada diri kita setelah mengalami pendidikan pribadi yang mengagumkan itu?Khatib mengajak hadirin untuk mencoba mengukur dirinya masing-masing, apakah shaum kita mabrur, ataukah mardud? Sudahkah kita mencapai tahapan taqwa yang dilukiskan dalam surat Al-Imran ayat 134-1356?
Marilah kita sama-sama kaji isinya, agar kita dapat membuat tolak ukur yang dapat kita gunakan. Ayat itu menyatakan bahwa manusia taqwa adalah :
Artinya :
Orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun kesempitan, dan mampu menahan amarahnya, serta mau memaafkan orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan apabila mereka mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya dirinya sendiri, bergegas dzikir kepada Allah, dan memohon ampunan akan dosanya. Siapa lagi yang dapat mengampuni selain Allah? ***

Membangun Komunikasi Publik Yang Kuat : “Menciptakan Good Governance”

Membangun Komunikasi Publik Yang Kuat : “Menciptakan Good Governance”[1]
Oleh : Sumadi[2]

Pendahuluan :
“Power Tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely”(adagium politik).
Membicarakan kekuasaan merupakan hal yang sangat menarik dan selalu aktual. Hal ini disebabkan karena kekuasaan merupakan titik awal dari sebuah nasib perjalanan peradaban manusia. Kekuasaan merupakan suatu fenomena yang mempunyai daya tarik dan pesona yang luar biasa. Siapapun akan sangat mudah tergoda untuk tidak hanya berkuasa, tetapi lebih dari itu ia akan mempertahankan kekuasaan yang dimilikinya. Sedemikian mempesonanya kekuasaan sehingga dalam tataran apa saja kekuasaan tidak akan diserahkan oleh pemilik kekuasaan tanpa melalui perebutan atau kompetisi. Selain mempesona kekuasaan juga mempunyai daya rusak yang luar biasa dasyat. Kekuatan daya rusak kekuasaan melampaui nilai-nilai yang terkandung dalam ikatan-ikatan etnis, ras, ikatan persaudaraan, agama dan lainnya. Transformasi dan kompetisi memperebutkan kekuasaan tanpa disertai norma, aturan, etik; nilai-nilai dalam ikatan-ikatan itu seakan tidak berdaya menjinakan kekuasaan. Daya rusak kekuasaan telah lama diungkap dalam suatu adagium ilmu politik, “Power Tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely”.
Oleh karena itu apapun bentuk kekuasaan diperlukan suatu kekuatan penyeimbang dan kontrol yang tiada henti melalui bangunan komunikasi publik yang kuat agar kekuasaan sesuai dengan amanah yang diberikan (tercipta good governance).

A. Makna dan Hakekat Good Governance

Paradigma “Good Governance” menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata hanya disandarkan pada pemerintah (Governance) atau negara (State) saja, melainkan juga harus melibatkan seluruh elemen, baik yang ada dalam intern birokrasi maupun di masyarakat. Paradigma ini merupakan perubahan dari paradigma lama, yakni Rule Government” yang dirasa sudah tidak sejalan lagi proses perubahan sosio-politis dan tuntutan civil-society yang kian menguat.
Dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Govermance) menuntut setiap pejabat publik baik politis maupun birokrasi, wajib bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan kepada publik segala sikap, perilaku, dan kebijakannya dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Agar pata pejabat publik dapat melaksanakan akuntabilitas kinerja mereka dalam memberikan layanan pub;lik sesuai dengan apa yang menjadi keinginan dan harapan publik, kontrol efektif terhadap mereka merupakan suatu keharusan. Kontrol yang bersifat internal maupun eksternal harus dikelola dengan baik dan profesional, agar tindakan yang menyimpang dari etika administrasi negara (Mal-administrasi) dan peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dan dilakukan tindakan koreksi secepatnya. Sehingga akuntabilitas kinerja mereka dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya dapat memenuhi tuntutan dan harapan publik. Hal yang lebih penting adalah penyelenggaraan "“Good Governance"”dapat segera bisa diwujudkan (Joko Widodo, 2001 : iv).
Pemerintahan itu sendiri, menurut Prof Ryaas Rasyid, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama.
Kepemerintahan yang “Good Governance) sebagaimana dikemukakan di atas menuntut keterlibatan seluruh elemen yang ada dalam masyarakat, segera bisa diwujudkan manakala pemerintah didekatkan dengan yang diperintah.
Pemerintah yang didekatkan dengan yang diperintah berarti Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Mafhum mukhalafahnya pemerintahan yang jauh dari yang diperintah (rakyat) maka itulah Sentralisasi. Sebuah sistem yang sangat dihindari dalam perseptif Good Governance. Itu yang pernah terjadi pada era orde baru.
Pemerintah yang didekatkan dengan yang diperintah (rakyat) akan dapat mengenali apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan serta aspirasi rakyat secara baik dan benar, karenanya kebijakan yang dibuat akan dapat mencerminkan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi rakyat yang dilayaninya, Sharpe, sebagaimana diulas Joko Widodo menggambarkan “Local government is better able than central government to respond the change in demmand, to experiment and to anticipate future changes. It provedes a form of government in which people from non producer group can more easily participte”. (Pemerintah lokal lebih mampu daripada pemerintah pusat dalam merespon perubahan tuntutan, melakukan eksperimen dan mengantisipasi perubahan-perubahan pada masa mendatang. Pemerintah lokal memberikan bentuk pemerintah dalam mna rakyat dari kelompok-kelompok non produser dapat lebih mudah berpartisipasi). (Ibid :2).
Apa yang diungkap Sharpe diatas dapat dipahami karena kebijakan yang menyandarkan pada kondisi lokal akan dapat lebih mencerminkan apa yang menjadi tuntutan dan keinginan serta aspirasi masyarakat lokasl. Hal ini disebabkan pula, mereka lebih intens melakukan kontak (hubungan) dengan masyarakat lokal sehingga mereka mengetahui apa yang menjadi masalah, tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat lokal dan membawanya ke dalam proses pembuatan kebijakan. Pemilihan pemimpin daerah seperti Bupati atau Gubernur yang sudah tidak bergantung kepada pusat, merupakan contoh mudah yang mulai kita rasakan meski belum sepenuhnya terwujud. Artinya jika pusat masih memaksakan kehendak, maka daerah akan berani melakukan perlawanan yang keras.
Good Governance menurut Lembaga Administrasi Negera mengandung dua pengertian sekaligus sebagai orientasinya. Pertama, nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial, Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Sedangkan United Nations Development Programme / UNDP (1997:19) merumuskan karakteristik Good Governance sebagai berikut :
1. Participation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui sistem keterwakilan. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan bersosiasi serta berpartisipasi secara konstruktif
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk HAM
3. Transparency. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor
4. Responsiveness. Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap “Stakeholders”.
5. Consensus Orientation. Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda utnuk memperoleh pilihan-pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas
6. Equity. Semua warga negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka
7. Effectiveness and efficiency. Proses-proes dan lembaga-lembaga sebaik mungkin menghasilkan sesuai dengan apa yang digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga “Stakeholders”
9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Syaukani HR, Affan Gaffar dan Ryaas Rasyid (2003 :20-30) mencoba merumuskan argumentasi mengapa orang memilih desentralisasi / otonomi sebagai pilar menuju terwujudnya good governance. Argumentasi itu adalah :
1. Efisiensi-efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Organisasi negara merupakan sebuah entitas yang sangat besar. Pengelolaan berbagai dimensi kehidupan harus dilakukan dengan “Pembagian tugas” serta :Pembagian kewenangan”. Sebab, disamping pemerintah memiliki fungsi distributif juga memiliki fungsi ektraktif yakni memobilisasi sumber daya keuangan dalam rangka membiayai aktifitas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, tidaklah mungkun hal itu dapat dilakukan secara sentralistik, karena akan berimplikasi negatif, yaitu pemerintahan negara menjadi tidak efisien.
2. Pendidikan Politik. Dengan adanya pemerintahan daerah maka hal itu akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik baik dalam rangka memilih atau dipilih untuk suatu jabatan politik. Apalagi tidak mempunyai peluang di tingkat nasional
3. Pemerintahan Daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan. Adalah tidak mungkin seseotang untuk muncul begitu saja menjadi politisi berkaliber nasional ataupun internasional. Umumnya mereka melalui tahapan dan jenjang peling bawah.
4. Stabilitas Politik. Dalam sistem sentralistik, daerah sering merasa menjadi “sapi perahan”. Ia merasa diperlakukan tidak adil. Maka sering timbul gejolak. Padahal, dalam terma politik, stabilitas politik nasional berawal dari stabilutas politik lokal
5. Kesetaraan politik (Political equality). Dengan sistem desentralisasi, maka kesetaraan politik diantara berbagai komponen masyarakat akan terwujud. Masyarakat lokal akan mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam politik seperti dalam pemilihan kepala daerah
Akuntabilitas Publik. Masyarakat daerah akan mendapat peluang besar untuk mengontrol pemimpinnya dan penyelenggara pemerintahan sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

B. Membangun Komunikasi Publik Dalam menciptakan Good Governance

1. Pentingnya Mendengarkan Suara Publik
Folk Populi Folk dei. Suara rakyat adalah suara Tuhan begitu bunyi adagium yang menekankan betapa pentingnya kita mendengar suara rakyat dalam pengambilan keputusan publik. Suara rakyat merupakan inti dari demokrasi yang telah kita sepakati sebagai sistem pemerintahan kita. Kualitas suara rakyat mencerminkan kualitas kita dalam berdemokrasi. Sebagai konsekwensinya, maka kita harus memperkuat demokrasi dengan banyak mendengar suara rakyat. Memperbanyak alternatif pilihan, dan belajar bersama untuk mengutarakan pilihan secara rasional dan bertanggung jawab.
Dalam ilmu politik, ada dua pendekatan terhadap demokrasi : pendekatan normatif dan pendekatan empirik[3]. Pendekatan normatif, menekankan pada ide dasar dari demokrasi yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat dan oleh karenanya pemerintah diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Sedangkan pedekatan empirik mendekatkan pada perwujudan demokrasi dalam kehidupan politik. Secara empirik kita sulit menerangkan kedaulatan rakyat secara utuh. Selain beragam dan seringkali saling bertentangan, suara rakyat juga sulit dihimpun untuk penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Untuk itu perlu ada lembaga perwakilan, yang anggota-anggotanya dipilih dari partai politik sebagai agregasi dari berbagai kepentingan.
Dengan demikian secara empirik demokrasi merupakan rangkaian prosedur dimana rakyat memilih dan mendukung orang yang mewakili partai/kelompok kepentingan tertentu di lembaga perwakilan atau pemerintahan. Dengan pendekatan seperti ini, maka pendekatan empirik dalam demokrasi sering disebut dengan pendekatan demokrasi secara prosedural (procedural democracy) atau pendekatan representatif (representative democracy).[4]
Meskipun secara empirik keyataan ini sudah dibantah, tetapi pendekatan ini masih menyisakan beberapa kelemahan. Sejauhmana orang yang dipilih dapat merepresentasikan kehendak masyarakat luas? Sejauhmana kita mengetahui bahwa orang yang dipilih dan didudukkan dalam lembaga perwakilan dan pemerintahan menjalankan mandat pemilihnya? Bagaimana bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban orang yang dipilih terhadap pemilihnya? Siapa yang menanggung akibat kesalahan keputusan dari wakil yang dipilih? Bagaimana jika orang yang dipilih mengkhianati mandatnya? Pertanyaan-pertanyaan di atas tidak dapat dijawab secara memuaskan oleh pendekatan secara demokrasi prosedural. Artinya apapun sistem dan prosedur pemilihan yang dirancang untuk menjalankan demokrasi perwakilan mempunyai potensi untuk mendistorsi demokrasi dalam pengertiannya yang hakiki.[5]
Untuk menutupi kelemahan demokrasi prosedural, maka beberapa ahli ilmu politik dan aktivis masyarakat sipil mengintrodusir gagasan demokrasi akar rumput (grassroots democracy). Inti dari gagasan ini adalah bahwa dalam pemberian mandat terhadap orang yang dipilihnya untuk duduk di lembaga perwakilan dan pemerintahan, bukan berarti hak politik rakyat hilang. Pemberian mandat bersifat parsial, yaitu mendudukkan wakilnya untuk membahas dan memutuskan urusan publik di lembaga formal kenegaraan. Sedangkan hak politik sebagai hak azasi manusia tetap melekat pada setiap individu yang bersangkutan. Untuk itu adalah hak setiap warga negara untuk menjadi ruang publik dari intervensi negara, mengagregasikan persoalan dan berbagai kepentingan publik di ruang publik, merancang agenda publik, dan terus menerus mengawasi lembaga perwakilan dan pemerintah agar bekerja sesuai mandat yang diberikan.[6]
Selain sebagai hak, partisipasi publik di tingkat akar rumput juga dapat menjawab beberapa kelemahan demokrasi perwakilan.
Pertama, perubahan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat saat ini berlangsung sangat cepat sehingga tidak mungkin dapat dijawab hanya dengan institusi formal negara. Kelompok masyarakat sipil dan dunia bisnis justeru terbukti lebih responsif terhadap perubahan. Karena itu tidak mungkin bagi lembaga formal pemerintahan untuk meninggalkan masyarakat sipil dan masyarakat bisnis dalam pengambilan keputusan. Karena itu komunikasi dan pelibatan masyarakat sipil dan sektor bisnis merupakan langkah penting untuk democratizing democracy (mendemokrasikan lembaga formal yang dipilih secara demokratis.[7]
Kedua, demokrasi akar rumput lebih menjamin terwujudnya kebijakan yang memihak orang miskin dan karenanya lebih menjamin terwujudnya keadilan sosial. Karena itu pendekatan grassroots democracy juga dikenal dengan istilah pro-poor democracy. Logikanya adalah dengan memformulasikan kebijakan sejak dari bawah, melibatkan banyak konstituen, dan kontrol yang massif dari masyarakat sipil maka berbagai kepentingan terutama dari masyarakat bawah-yang secara ekonomi menduduki strata terendah-akan terakomodasi.
Kita perlu mendorong organisasi rakyat untuk menjadi kekuatan pengimbang dari birokrasi negara. Hal ini disebabkan selama 32 tahun masa pemerintah rezim Orde baru dan belum terlihatnya tanda-tanda perbaikan dari reformasi yang kita gagas sejak tahun 1998, masyarakat Indonesia ada dalam tantangan sistem negara-meminjam istilah O ‘Donnel, Mohtar Mas’ud, dan A.S Hikam – birokratis dan korporatis. Dalam tatanan ini seluruh kekuatan masyarakat ada dalam kontrol negara. Melalui kontrol yang sistemis terhadap kekuatan masyarakat sampai kearus bawah, negara tampil sebagai kekuatan politik yang tidak hanya relatif mandiri berhadapan dengan faksi-faksi elit pendukungnya serta masyarakat sipil, tetapi ia telah menjadi kekuatan dominan yang mampu mengatasi keduanya. Dalam ungkapan lain negara memainkan peran sentral dan selalu mengoptimalkan kapabilitas yang dimiliki untuk mengatur hubungan sosial, menekan masyarakat, dan memiliki hak prerogratif untuk mengelola sumber daya. Negara dalam sistem birokratif otoriter dan korporatis menginvasi organisasi sosial formal maupun non formal sehingga masyarakat memiliki derajat homogenitas yang tinggi. Dalam ungkapan yang lebih ekstrem birokrasi negara menjadi predator yang memangsa segala kekuatan sosial di masyarakat. Kekuatan dan kemandirian masyarakt pun lumpuh. Untuk mengimbangi kekuatan birokrasi negara kita memerlukan organisasi rakyat yang mandiri, cerdas, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sistem tata pengelolaaan bersama/tata pemerintahan (governance) yang berpusat rakyat (society center) merupakan pilihan yang harus ditempuh untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan keadilan sosial.[8] Pilihan ini mengandung konsekwensi harus semakin menguatnya peran masyarakat disatu sisi dan disisi yang lain birokrasi harus mengambil peran yang berbeda dari peran selama ini yaitu sebagai penetu dan penyedia barang publik. Penguatan masyarakat tidak dapat tumbuh dengan sendirinya melainkan harus didorong melalui proses belajar bersama. Komunikasi dan sharing dalam membahas persoalan publik merupakan media untuk proses belajar bersama tersebut .

2. Apa yang ingin dicapai dari mendengar suara publik?

Berbagai kegiatan komunikasi dan sharing masalah publik diruang publik yang dilakukan, pada dasarnya merupakan media belajar bersama untuk :

Pertama, membuka wawasan bersama bahwa ada isu-isu di tingkat publik yang harus dibahas bersama, hal ini karena isu ini akan berpengaruh terhadap warga baik di tingkat individu, keluarga, maupun komunitas. Kebijakan anggaran misalnya secara langsung tidak langsung akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat tingkat individu dan keluarga. Selain itu, media ini juga merupakan wahana untuk belajar memahami persoalan publik dan berargumentasi mengenai masalah tersebut secara rasional.

Kedua, melalui berbagai pertemuan dan berbagai media diharapkan suara warga dapat (people voicing) terdengar dan dapat diakomodasi oleh penentu kebijakan ditingkat formal (DPR/DPD/DPRD dan pemerintah).[9]

Ketiga, memahami keterbatasan institusi penyelenggaraan negara dalam mensuplay kebutuhan dasar dan kebutuhan terhadap barang publik. Oleh karena itu dalam berbagai forum komunikasi diarahkan untuk mencari alternatif kebutuhan secara swadaya baik pada tingkat individu, komunitas, maupun kelompok.

Keempat, membantu mengagregasi kepentingan ditingkat warga. Dalam hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi terbentuknya organisasi rakyat yang anggotanya memiliki minat dan kepentingan yang sejenis. Dengan terbentuknya organisasi rakyat diharapkan ada wahana-wahana bagi warga untuk saling berkomunikasi, saling belajar, dan berkontribusi dalam pembangunan kota bagi volunteer.

Kelima, dengan terbentuknya organisasi warga yang memiliki pemahaman dan kesadaran yang mendalam mengenai isu pelayanan publik, maka diharapkan posisi tawar masyarakat terhadap lembaga representasi dan pemerintah dalam menentukan kebijakan publik menjadi meningkat.[10]


3. Apa saluran komunikasi publik yang digunakan?
Berbagai wahana yang dapat dibangun oleh Mahasiswa untuk membuat saluran komunikasi publik adalah sebagai berikut :
1. Focus Group Discussion, lokakarya, saresehan, dan pelatihan. Merupakan wahana tatap muka. Karena itu forum ini sangat efektif untuk menggali masalah di tingkat empirik, tukar gagasan, dan membangun kehensifitas kelompok. Dalam forum ini juga masyarakat dapat belajar mengkompromikan berbagai perbedaan pandangan terhadap isu yang dibahas pada dasarnya forum ini sangat baik terutama untuk membentuk agenda di tingkat grassroots.Kekurangan dari kegiatan ini adalah perlu dukungan dana yang cukup mahal.
2. Kuesioner kartu penilaian adalah wahana untuk menggali informasi mengenai tingkat kepuasan warga terhadap pelayanan publik. Media ini juga dapat membantu warga untuk dapat memformulasi permasalahan yang dihadapi dan menyuarakan ekspektasinya terhadap pelayanan publik.
3. Pembentukan organisasi rakyat baik di tingkat teritorial maupun fungsional sangat penting untuk mendorong masyarakat sipil yang kuat. Melalui media organisasi rakyat dapat mengagregasikan dan menyuarakan kepentingannya terhadap lembaga perwakilan dan pemerintah.
4. Penerbitan buletin dan buku. Buletin dan buku merupakan informasi yang dapat dirujuk oleh organisasi masyarakat dalam berargumentasi dengan penyelenggara pelayanana publik. Karena itu buletin dan buku yang diterbitkan dapat dijadikan kajian empirik yang lebih berorientasi pada elaborasi dan analisis data.
5. Radio dan koran. Media ini bersifat independen dan berorientasi pada kebutuhan pembaca dan pendengar. Untuk itu, agar dapat memanfaatkan media ini maka kita harus dapat mengolah ‘hot issue’ untuk dapat disajikan menjadi informasi yang menarik. Pemahaman terhadap flow berita dan visi media mengenai informasi yang dibutuhkan pendengar dan pembaca merupakan syarat penting untuk dapat memanfaatkan media ini.

4. Pelajaran apa yang didapat?

Ada beberapa hal positif yang dapat dipetik dari pengembangan komunikasi publik dengan pola di atas, yaitu :
1. Berbagai saluran komunikasi yang ada dapat dijadikan wahana belajar bersama. Dengan proses belajar ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap proses pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan partisipatif dapat meningkat.
2. Dari berbagai dialog dengan warga dan respon terhadap informasi yang diberikan melalui buletin, koran, dan radio ternyata kesadaran masyarakat terhadap persoalan publik sangat tinggi. Ini merupakan modal dasar untuk dapat menata dan meningkatkan pelayanan umum.
3. Dari berbagai pertemuan warga, beberapa warga telah membentuk organisasi rakyat yang memiliki kepedulian terhadap anggaran dan pelayanan publik. Organisasi rakyat ini merupakan modal dasar bagi warga untuk terlebih dalam penetapan agenda kebijakan publik atau sebagai pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakan publik.[11]

Selain berbagai pelajaran penting yang harus terus didorong, pengalaman membangun komunikasi dengan masyarakat juga menyisakan beberapa kendala yang harus segera ditangani :
1. Masih terjadinya ketidakseimbangan informasi terutama antara masyarakat sipil dengan pejabat penyelenggara pelayanan publik. Ini merupakan dampak dari masih terkendalanya akses masyarakat terhadap informasi publik. Untuk itu perlu dikembangkan sistem komunikasi yang memungkinkan masyarakat dapat mengakses informasi dengan bebas hambatan. Akses informasi bebas hambatan ini penting untuk meningkatkan kualitas komunikasi. Peningkatan kualitas komunikasi ini akan berdampak terhadap peningkatan kinerja pelayanan publik.
2. Masih terjadinya paralel discourse antara masyarakat disatu sisi dan pejabat publik serta perwakilan rakyat disisi yang lain. Masyarakat sibuk dengan konsep dan perencanaan berdasarkan aspirasinya, di sisi yang lain pemerintah dan perwakilan rakyat sibuk dengan konsep dan aspirasi yang lain. Tampaknya perlu adanya mekanisme kelembagaan/prosedural yang dapat menghubungkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dengan lembaga formal politik.
3. Masih adanya problem legitimasi bagi organisasi rakyat yang bergerak dalam mengagregasi kepentingan publik. Masalah ini sebenarnya dapat diatasi jika lembaga formal politik lebih berorientasi pada rasionalitas dalam menilai kualitas gagasan ketimbang kekuatan sebagai konstituen. Tetapi dalam konteks demokrasi yang prosedural (apalagi pendekatan prosedural ini tampaknya dijadikan satu-satunya pendekatan yang digunakan oleh lembaga formal politik), maka nampaknya perlu dipikirkan sistem legitimasi yang dapat mempresentasikan rakyat ditingkat teritorial.
4. Adalah hak warga untuk menyalurkan aspirasi dan atau bergabung dalam organisasi politik. Dan adalah wajar bila masyarakat yang beragam dapat dipilah dalam berbagai aspirasi dan organisasi politik. Ada dua sisi politik yaitu pengembangan nilai dan perebutan kekuasaan. Dalam pengembangan wacana publik di tingkat teritorial maka adalah baik untuk saling bertukar ilai-nilai politik. Yang jadi masalah adalah manakala dalam dialog itu yang dipertukarkan bukan orientasi politik melainkan orientasi kekuasaan.***

[1] Makalah dipresentasikan pada Latihan Kader II Tingkat Nasional HMI Cab. Ciamis tanggal 26 Desember 2004. Makalah ini banyak terinspirasi dari pengalaman penulis ketika menjadi Badan Pengawas SAWARUNG, yaitu sebuah lembaga yang terdiri dari LPM Perguruan Tinggi di Bandung dan LSM yang terfokus pada kajian Good Governance.
[2] Penulis adalah Litbang HMI Cab. Ciamis 1998 dan Wakil Sekretaris Umum BADKO HMI Jawa Barat 1999/2001. Sekarang mengajar di Lingkungan Kampus Darussalam Ciamis Jawa Barat.
[3] Pembahasan Pemilahan pendekatan dalam demokrasi dapat dilihat dalam Jean Baecher, Democracy an analytical Survey, UNESCO 1995 dan Affan Gaffar, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar 1999.
[4] Tokoh penting pendekatan demokrasi representatif dikenal dengan “democracy Schumpetarian”.
[6] Beberapa gagasan penting mengenai garis demarkasi antara sistem pemerintahan dan ruang publik, berbagai isu dan kelompok kepentingan di ruang publik, bagaimana isu di ruang publik merembes dalam sistem tata pemerintahan formal, serta peran ruang publik dan merancang agenda dan mengontrol pemerintahan, dapat dilihat Jurgen Habermas, Structural Transformation of The Public Sphere, 1989.
[7] Gagasan bahwa masyarakat sipil sering disebut dengan istilah single group isu yang sangat responsif terhadap perubahan dan karenannya harus dilibatkan dalam pengambilan kebijakan publik sebagai bagian dari upaya democratizing democracy dapat dirujuk dalam Anthony Giddens, Runway World How Globalization is Reshaping Our Lives, 1999.
[8] Mengutif dari Suhirman : M. Gottdiener :The Decline Of Urban Politics :Political Theory and The Crisis Of The Local State, 1987.
[9] Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru dalam sistem kenegaraan kita. DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu setiap propinsi memiliki jatah 4 orang anggota. Tugas utama lembaga ini adalah mendorong percepatan pembangunan dan otonomi daerah. Walaupun lembaga ini kelihatannya masih berekperimen di dalam melaksanakan kinerjanya.
[10] Lihat Suhirman : Mengembangkan Komunikasi Publik di Kota Bandung Refleksi Pengalaman BIGS, 2002.
[11] Ibid, hal : 5.

Makna Isra Mi’raj dan Fungsi Kepemimpinan Umat

Makna Isra Mi’raj dan Fungsi Kepemimpinan Umat
Oleh : Sumadi
Peristiwa Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad s.a.w. menempati sistem sosial yang penting dalam kehidupan umat Islam. Di Indonesia peristiwa Isra dan Mi’raj menjadi agenda resmi negara untuk memperingatinya. Peringatan Isra dan Mi’raj biasanya dihadiri oleh presiden, wakil presiden, para pejabat negara, para duta besar negara sahabat serta umat Islam pada umumnya. Hal ini menunjukan akan pentingnnya makna Isra dan Mi’raj bagi bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya umat Islam.
Namun yang terpenting bagi umat islam memperingati peristiwa Isra dan Mi’raj berarti memaknai arti pentingnya peringatan tersebut bagi kehidupan umat Islam. Setidaknya memaknai peringatan Isra dan Mi’raj adalah mengetahui tentang sejarah Isra dan Mi’raj dan meneladani nilai-nilai Isra Mi’raj serta relevansinya bagi pembinaan masyarakat Indonesia yang sedang mengalami multi krisis.

Makna Isra dan Mi’raj Dalam Sejarah
Segi kesejarahan Isra dan Mi’raj berkait erat dengan dua tempat suci yaitu Masjid al-Haram di Makkah, dan Masjid al-Aqso di Baiyt al-Maqdis (Nurcholish Madjid, 2000:12). Masjid Haram (al-Masjid al-Haram), baik dalam arti bangunan itu sendiri ataupun dalam arti keseluruhan kompleks Tanah Suci Makkah (sebagaimana banyak dikemukaan oleh para ahli tafsir al-Quran), adalah tempat bertolak Nabi s.a.w. dalam menjalani Isra dan Mi’raj. Ini dijelaskan tanpa meragukan dalam al-Qur’an, surat al-Isra (juga disebut surat Bani Israil), yaitu surat ke 17 ayat pertama: “Maha suci Dia (Allah) yang telah menjalankan hambanya di suatu malam, dari Masjid Haram ke Masjid Aqsha yang kami berkati sekelilingnya, agar kami perlihatkan kepadanya sebagian kebesaran dari tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia (Allah) Maha Mendengar, Maha Melihat”.
Mengapa Nabi s.a.w. dalam perjalanan suci itu bertolak dari Masjid Haram, kiranya adalah karena alasan yang amat jelas, yaitu karena beliau adalah orang Makkah dan tinggal di sana. Tetapi mungkin sekali ada kaitannya dengan sejarah Masjid Haram itu sendiri, sehingga perjalanan beliau bertolak dari Makkah (menuju Masjid Aqsha, dan terus ke Sidrat Muntaha) itu mempunyai makna lain, yaitu isyarat Makkah sebagai titik tolak semua ajaran para Nabi dan Rasul, yaitu Tauhid (paham Ketuhanan Yang Maha Esa) dan Islam (sikap pasrah yang tulus kepada-Nya). Sebab dalam Kitab Suci al-Quran terdapat Firman yang menegaskan bahwa :”Sesungguhnya rumah (suci) yang pertama kali didirikan untuk umat manusia adalah yang ada di Bakkah (Makkah) itu, sebagai bangunan yang diberkati dan merupakan petunjuk bagi seluruh alam” (QS. Ali Imran :96).
Kemudian Masjid Aqsha di Bayt al-Maqdis adalah tujuan perjalanan malam (Isra) Nabi s.a.w., serta titik tolak beliau melakukan Mi’raj, menuju Sidrat al-Muntaha menghadap Tuhan seru sekalian alam. Ini dengan jelas disebutkan dalam al-Qur’an, surat al-Isra, ayat pertama, sebagaimana telah dikutif di atas. Salah satu pengalaman Nabi Muhammad s.a.w. ketika berada di Masji Aqsha itu ialah ketika beliau menjadi imam shalat untuk seluruh Nabi dan utusan Allah, sejak dari Nabi Adam a.s.
Ini jelas melambangkan kesamaan dasar dan kontinuitas agama Allah seperti dibawa oleh para Rasul semuanya, dan agama itu berkembang sejak dari bentuk yang dibawa oleh Nabi Adam a.s. menuju bentuknya yang terakhir dan sempurna, yang dibawa oleh Nabi Muhammad s.a.w. Karena itulah Nabi Muhammad s.a.w. menjadi imam para Nabi dan Rasul di Masjid Aqsha itu, yang ini jelas sekali melambangkan dan menegaskan bahwa beliau, selaku penutup para Nabi dan Rasul, mewakili puncak perkembangan agama Allah, yaitu al-Islam (ajaran kepatuhan dan pasrah kepada Allah dengan tulus).

Hikmah dan Relevansinya
Tujuan utama memperingati Isra Mi’raj adalah untuk memperkokoh keimanan dan keyakinan umat Islam kepada kemahakuasaan Allah, dan kebenaran risalah Rasulullah, serta memetik hikmah besar yang terkandung di dalamnya. Dalam peristiwa Isra dan Mi’raj inilah Nabi Muhammad s.a.w. sebagai pemimpin agama, masyarakat, dan politik menerima perintah shalat lima waktu secara langsung sebagai sarana komunikasi antara manusia dengan dengan Allah. “Dan dirikanlah shalat (karena) sesungguhnya shalat itu mencegah manusia dari perbuatan keji dan mungkar. Sesungguhnya mengingat Allah itu sangat besar manfaatnya (al-Ankabut:45). Nabi Muhammad s.a.w. bersabda “barangsiapa yang mendirikan shalat, sesungguhnya ia telah menegakan agama,barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama”.
Sebagai tiang agama, shalat adalah do’a yang dihadapkan dengan sepenuh jiwa dan hati kehadirat Allah SWT. Ia adalah wadah pembeningan jiwa dan karena rintihan hati nurani manusia dapat berkumandang ke seluruh penjuru angkasa tanpa batas, memohon kepada Allah agar mendapat kekuatan dan keteguhan untuk membangun diri, keluarga, masyarakat dan negara dan negara dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sebagai bagian inheren dari dimensi pembinaan umat, shalat merupakan bingkai pemanfaatan iman, peningkatan kualitas karya, penegakan kebenaran (haq), dan pengendalian diri (sabar). Pengendalian diri dapat terjadi apabila terdapat keseimbangan antara emosi, rasa, persepsi, karsa dan perbuatan. Keseimbangan inilah yang dapat diartikan sebagai persepsi dinamis yang terdapat dalam ibadah shalat dalam keseluruhan spektrum kehidupan kita sehari-hari. Namun, dalam akselerasi kehidupan manusia dewasa ini yang kian meningkat kecepatannya dengan aneka cara yang kian deras arusnya, dapat menyebabkan shalat kita terkesan kurang kontemplatif, kurang khusu, sehingga kita kurang tafakur di hadapan Allah.
Dimulainya shalat berjamaah ini mengandung makna dimulainya pembinaan umat untuk membangun struktur sosial Islam. Rasulullah sebagai uswatun hasanah, sebagai pemimpin agama, negara, dan politik memberikan teladan dalam membina umatnya dengan: pertama, iman yang teguh, taqwa yang tinggi, akhlaq yang mulia disertai ketahanan dan keuletan merupakan salah satu kunci suksesnya Nabi dalam berdakwah dan membangun masyarakat yang harmonis.
Kedua, dalam membangun masyarakat baru langkah yang diambil oleh Rasulullah adalah menciptakan perdamaian dan menggalang persaudaraan. Dua kabilah di Madinah yang saling bermusuhan, yaitu Aus dan Khajraj didamaikan dan diikat dengan tali persaudaraan. Selain dari itu Nabi pun mempersaudarakan kaum Anshar, penduduk asli Madinah dan kaum Muhajirin, kaum muslimin yang hijrah ke Madinah.
Ketiga, dalam mewujudkan masyarakat baru di Madinah, Nabi pun membina kerukunan hidup antar umat beragama dengan menggalang kerja sama serta persatuan yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis, yaitu piagam Madinah. Dengan demikian semua warga memiliki hak perlindungan hukum yang sama dan mempunyai kewajiban yang sama pula dalam mempertahankan keamanan dan kesetabilan masyarakat baru tersebut;
Ke-empat, dalam membina masyarakat yang damai, Nabi mengetengahkan pendekatan manusiawi dengan menonjolkan sifat-sifat pemaaf. Sikap penuh pemaaf Nabi tersebut ditampilkan ketika peristiwa penaklukan kota Makkah. Sikap yang jauh dari rasa benci, dendam, dengki tersebut sangat menyentuh kalbu para musuh yang bersengkongkol membunuh Nabi, sehingga mereka mengubah pendirian yang ikhlas untuk menerima dakwah Nabi memeluk agama Islam.
Kelima, pada kesempatan haji wada, Nabi menyampaikan deklarasi universal tentang persamaan derajat manusia. Suatu deklarasi yang monumental, sebagai acuan setiap sikap hidup, pelaksanaan ajaran agama, penegakan hukum dan keadilan dengan menempatkan manusia sebagai mahluk yang berharkat, dan bermartabat.
Demikianlah semoga Allah selalu memberikan kekuatan agar kita mampu meneladani sikap dan prilaku Rasulullah s.a.w. dalam menjadikan kehidupan yang damai, harmonis, dan sejahtera baik dalam konteks individu, masyarakat, bangsa, dan negara. ***